Anggota DPRD Kuningan Mundur

Buntut Anggota DPRD Kuningan Mundur dan Ada yang Meninggal, Ketua KPU Kuningan Jelaskan Alur PAW

Namun PAW tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Gedung DPRD Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi memberikan pemahaman tentang alur dan tahapan dalam melakukan kegiatan agenda pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kuningan. Ini terkait dengan kasus pengunduran diri dua orang anggota dewan dan seorang anggota yang meninggal.

"PAW Anggota DPRD adalah proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pada Pemilu.

Namun PAW tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan, terhitung sejak surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD diterima oleh KPU," ungkap Asep dalam keterangannya kepada tribuncirebon.com, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Deki Zaenal Muttaqin Mundur Sebagai Anggota DPRD Kuningan, Istri:Ada yang Nyinyir Bilang Ngeprank

Baca juga: HEBOH Ada Anggota DPRD Kuningan Berduaan Sama Istri Orang Kepergok Warga, Ini Kata Delegasi DPD PKS

Menurut Asep, PAW dilakukan karena beberapa alasan, yaitu karena ada anggota DPRD yang meninggal dunia, diberhentikan, serta karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada.

"Maka secara keseluruhan bandul PAW sesungguhnya ada di tangan Parpol. Agar clean and clear maka sebelum mengusulkan PAW, Parpol berkewajiban memastikan proses di internalnya benar-benar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Terlebih jika penyebab usulan PAW karena ada yang diberhentikan. Dengan demikian boleh dibilang lancar tidaknya proses PAW bergantung benar tidaknya proses yang berlangsung di internal Parpol," ujarnya.

Apabila penyebab PAW karena ada yang meninggal dunia, maka dokumen awal yang dibutuhkan adalah Akta Kematian.

Kemudian , apabila mengundurkan diri dokumen yang dibutuhkan adalah surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian direspons oleh pimpinan parpol yang bersangkutan dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian.

"Sedangkan apabila karena diberhentikan, maka dokumen awalnya adalah dokumen dasar pemberhentian. Jika ada upaya hukum dari pihak yang diberhentikan, maka proses PAW proses PAW menunggu putusan _incraht_. Dokumen-dokumen itulah yang nantinya dijadikan dasar permohanan PAW oleh Parpol kepada pimpinan DPRD," ujarnya.

Dalam pelaksanaan PAW, posisi KPU hanya bisa menunggu karena baru bisa berproses apabila sudah menerima surat permohonan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPRD.

Di sisi lain, pimpinan DPRD pun tidak bisa berproses apabila belum menerima surat pengajuan dari pimpinan Parpol yang bersangkutan. Dalam proses PAW, KPU berkewajiban menindaklanjuti surat dari pimpinan DPRD paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima.

"Terkait PAW DPRD yang saat ini tengah menjadi 'trending topic' hingga saat ini KPU Kuningan belum bisa berproses karena belum menerima surat permohonan nama calon pengganti dari pimpinan DPRD. Namun jika nantinya surat sudah masuk, KPU sudah siap menindaklanjutinya sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Adapun alur proses PAW yang berlangsung di KPU antara lain mencatat surat permohonan nama calon pengganti dari DPRD. Selanjutnya KPU memeriksa dan meneliti dokumen calon pengganti antarwaktu, antara lain SK penetapan hasil perolehan suara, SK penetapan calon terpilih, serta dokumen pendukung lainnya.

"Hasil pemeriksaan dan penelitian kemudian dibawa ke forum Rapat Pleno KPU, sekaligus melakukan klarifikasi apabila ada informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon pengganti antarwaktu yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," katanya.

Catatan Tribuncirebon.com, ada tiga Anggota DPRD Kuningan yang mengundurkan diri baik secara pribadi ataupun sebab kematian. Ketiga Anggota DPRD itu seperti dari Fraksi PKS DPRD Kuningan, yakni H Arsil Rusli Muhammad yang diketahui meninggal dunia beberapa waktu lalu dan Iyus Firdaus serta Deki Zaenal Muttaqin dari Fraksi Gerindra DPRD Kuningan. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved