Begini Gaya Tersangka Kasus Subang, Guru Cabuli 7 Murid, dari Rambut Ikal Sampai Plontos
Bukan hanya itu, dari kepalanya pun terdapat perbedaan. Sebelumnya berambut ikal saat ini terlihat pelontos atau tidak berambut.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - AS (36), guru ngaji tersangka kasus pencabulan seksual di bawah umur di Subang, harus tetunduk lesu saat diperlihatkan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
AS yang melakukan pelecehan kepada enam murid ngajinya tersebut sudah terlihat memakai baju biru bertuliskan tahanan dari Polres Subang.
Bukan hanya itu, dari kepalanya pun terdapat perbedaan. Sebelumnya berambut ikal saat ini terlihat pelontos atau tidak berambut.
Baca juga: Korban Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Subang Bertambah Jadi 7, Pelaku Pakai Modus Ajarkan Bab Nifas
Baca juga: Tersangka Kasus Subang Ditangkap Polisi, Korban Pencabulannya Bertambah Jadi 7 Tujuh

Sebelumnya, AS dilaporkan oleh orang tua murid ngajinya yang berada di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, karena terdapat salah satu korban yang melapor kepada orangtuanya.
Akibat perbuatannya AS sang guru ngaji bejat tersebut dikenakan pasal Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022).
Tujuh Korban
Tersangka kasus pencabulan terhadap murid perempuan oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi. Korban pencabulan guru ngaji bejat itu masih di bawah umur.
Saat ini, sebanyak tujuh murid yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji berinisial AN (36) warga Patokbeusi, Kabupaten Subang datangi Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
Sebelumnya korban yang dilaporkan berjumlah 6 orang.
"Pelakunya sudah kita amankan, korbanya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Subang Terungkap, Danu Bahas Orang Bermuka Dua dan Cupu yang Diperalat
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Ada 30 Lebih Saksi Baru Diperiksa, Pelaku Diduga Masih di Sekitar TKP
Menurut Zulkarnaen, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya dengan cara Bab Nifas/haid (mandi besar).