Kasus Pencabulan di Subang

Tersangka Kasus Subang Ditangkap Polisi, Korban Pencabulannya Bertambah Jadi 7 Murid

tujuh murid yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji berinisial AN

Editor: Machmud Mubarok
Dok. Polsek Patokbesi, Subang
Seorang oknum guru ngaji yang berada di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat cabuli murid perempuan yang masih dibawah umur. Kini sudah diamankan jajaran Polsek Patokbesi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati. 

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG -  Tersangka kasus pencabulan terhadap murid perempuan oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi. Korban pencabulan guru ngaji bejat itu masih di bawah umur.

Saat ini, sebanyak tujuh murid yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji berinisial AN (36) warga Patokbeusi, Kabupaten Subang datangi Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).  

Sebelumnya korban yang dilaporkan berjumlah 6 orang.

"Pelakunya sudah kita amankan, korbanya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Subang Terungkap, Danu Bahas Orang Bermuka Dua dan Cupu yang Diperalat

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Ada 30 Lebih Saksi Baru Diperiksa, Pelaku Diduga Masih di Sekitar TKP

Menurut Zulkarnaen, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya dengan cara Bab Nifas/haid (mandi besar).

Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

"Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri, mulai dari meraba bagian atas hingga kamaluannya, pelaku memasukkan jari ke dalam kemaluan korban," katanya.

Selain itu, kata Zulkarnaen, mayoritas dari korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga setempat.

Aksi tidak terpuji ini, lanjut Kasat Reskrim dilakukan pelaku kepada korbannya 3 sampai 4 kali di tempat yang sama, terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 Wib di Mushola Al Ikhlas KecamatPatokbeusi Kabupaten Subang.

"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," ujar dia.

Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah dua korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkan kepihak berwajib. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang.

Dari informasi yang didapatkan, maksud dari datangnya ketujuh korban kali ini untuk dilakukan pemeriksaan serta berencana akan melakukan visum kepada korban

Pantauan TribunJabar.id dilapangan, saat ini ketujuh korban sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved