Korban Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Subang Bertambah Jadi 7, Pelaku Pakai Modus Ajarkan Bab Nifas
Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang kini bertambah satu orang.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang kini bertambah satu orang.
Total, saat ini korban pencabulan itu berjumlah tujuh murid.
Saat ini, sebanyak tujuh murid yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji berinisial AN (36) warga Patokbeusi, Kabupaten Subang datangi Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Modus Ajarkan Bab Nipas, Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya Bergiliran di Depan Murid Lainnya
Dari informasi yang didapatkan, maksud dari datangnya ketujuh korban kali ini untuk dilakukan pemeriksaan serta berencana akan melakukan visum kepada korban.
Pantauan TribunJabar.id dilapangan, saat ini ketujuh korban sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen pun membenarkan atas kejadian tindak pidana pelecehan seksual tersebut.
"Pelakunya sudah kita amankan, korbanya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022).

Menurut Zulkarnaen, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya dengan cara Bab Nifas/haid (mandi besar).
Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.
"Korban dipanggil satu persatu untuk maju kedepan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri, mulai dari meraba bagian atas hingga kemal**, pelaku memasukkan jari ke dalam kemal** korban," katanya.
Selain itu, kata Zulkarnaen, mayoritas dari korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga setempat.
Aksi bejat ini, lanjut Kasat Reskrim sudah dilakukan pelaku kepada korbannya 3 sampai 4 kali di tempat yang sama.
Terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 Wib di Musholah Al Ikhlas Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," ujar dia.