Nasib Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Kini Menunggu Putusan MK, Sang Jenderal Memohon ke Hakim
Jenderal Andika Perkasa bisa terus mempimpin TNI hingga beberapa tahun jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI
Arteria mengutip beberapa putusan MK sejak 2007 tentang aturan masa pensiun anggota TNI di UU TNI. Dia menyampaikan MK selalu menyatakan aturan itu adalah wewenang DPR.
"Terkait dengan batasan usia, jelas merupakan suatu kebijakan hukum terbuka open legal policy dan kewenangan penuh pembentuk undang-undang," kata Arteria.
Arteria juga menyampaikan UU TNI juga akan direvisi dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dia menyebut revisi UU TNI masuk urutan ke-131 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Politikus PDIP itu memahami memang giliran pembahasan undang-undang tersebut masih lama. Namun, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan UU TNI masuk Prolegnas Prioritas.
Arteria menyarankan para pemohon untuk menyampaikan aspirasi mereka DPR.
Dengan begitu, persoalan masa pensiun anggota TNI bisa dibahas saat revisi UU TNI bergulir.
"DPR berpandangan bahwa pengaturan dalam pasal a quo yang mengatur terkait batasan usia pensiun tidak inkonstitusional sehingga ketentuan tersebut dipandang tepat apabila disampaikan kepada pembentuk undang-undang yang memang memiliki kewenangan dalam penentuan batas usia pensiun tersebut," ujarnya.(tribun network/dng/git/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com