Nasib Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Kini Menunggu Putusan MK, Sang Jenderal Memohon ke Hakim
Jenderal Andika Perkasa bisa terus mempimpin TNI hingga beberapa tahun jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI
TRIBUNCIREBON.COM- Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima TNI hingga tahun 2024.
Jenderal Andika Perkasa bisa terus mempimpin TNI hingga beberapa tahun jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.
Gugatan tersebut berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.
Adapun masa pensin anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.
Baca juga: Jenderal Andika Tak Mau 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Nagreg Dihukum Mati: Penjara Seumur Hidup
Baca juga: DETIK-DETIK Penyelamatan Irfan dari Mulut Buaya yang Menyeretnya ke Muara, Kini Nyawanya Sudah Tiada
Namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.
Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, masa pensiun Andika bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.
"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal,.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika. Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.
Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.
Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.
Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.
"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.
Sebelumnya, permohonan gugatan terhadap UU TNI dengan nomor gugatan 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.