Jenderal Andika Tak Mau 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Nagreg Dihukum Mati: Penjara Seumur Hidup

Pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh 3 oknum TNI dalam kasus Nagreg, mendapat sorotan tajam Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Editor: Mumu Mujahidin
Kompas.TV
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut update kasus kecelakaan maut di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan 3 oknum TNI AD.

Pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh 3 oknum TNI dalam kasus Nagreg, mendapat sorotan tajam Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Setelah 3 bulan berlalu, Jenderal Andika Perkasa secara khusus mengadakan rapat dengan tim hukum TNI guna membahas update kasus Nagreg.

Dalam rapat itu, Jenderal Andika Perkasa pun membahas soal hukuman yang pantas bagi ketiga tersangka.

Diketahui, ketiga oknum TNI yang terlibat penabrakan sejoli itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kopral Dua Dwi Atmoko yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar)

Tiga oknum anggota TNI AD itu menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2022).

Setelah menabrak sejoli tersebut, ketga oknum TNI itu lantas membuangnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kedua jenazah ditemukan 3 hari kemudian, yakni pada Sabtu (11/12/2021).

Hampir 3 bulan berlalu, Jenderal Andika Perkasa kemudian memanggil seorang jenderal bintang satu untuk menanyakan update dari kasus Nagreg.

Sang jenderal bintang satu itu ialah Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatidik Pomad), Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani S. 

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa: Keluarga Korban Kasus Nagreg Akan Difasilitasi Jika Menghadiri Sidang

Kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani menyebutkan sudah memeriksa ketiga tersangka.

Saat ini, ketiga tersangka sedang mendekam di tahanan di 3 lokasi.

"Kami baru melakukan pemeriksaan kepada 3 tersangka di 3 lokasi, satu di Bogor, satu di Cijantung, satu kolonelnya di Pomdam Jaya," papar Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (9/2/2022).

"Rencana besok akan kami tetapkan tersangka dan didampingi penasehat hukum," tambahnya.

Nantinya, ketiga tersangka itu akan ditahan di satu lokasi, yakni di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved