Jenderal Andika Tak Mau 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Nagreg Dihukum Mati: Penjara Seumur Hidup
Pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh 3 oknum TNI dalam kasus Nagreg, mendapat sorotan tajam Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Sepeda motor yang dikendarai korban HAndi Saputra (16) yang membonceng Salsabila (14) ditabrak oleh mobil Isuzu Panther Touring warna hitam nomor polisi B 300 Q yang bersikan 3 oknum TNI.
Kecalakaan itu terjadi pada 8 Desember 2021.
Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021) terungkap, tiga anggota TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P.
Akhirnya Kolonel P mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dilansir Tribun Jateng.
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A tersebut.
Saat ini, Kolonel TNI AD itu yang diduga menjadi salah satu pelaku dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung dan kini kasusnya telah ditangani Pomdam XIII/Merdeka. (*)