SEKDA Malinau Angkat Bicara Tanggapi Tuntutan dan Somasi Susi Air: Kami Sudah Bentuk Tim Khusus

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau ( Sekda Malinau), Ernes Silvanus akui pihaknya telah menerima surat Somasi tersebut pada Senin (8/2/2022) sore.

Editor: dedy herdiana
KolaseTwitter/Susi Pudjiastuti - Tribunkaltara.com
SEKDA Malinau Ernes Silvanus Angkat Bicara Tanggapi Tuntutan dan Somasi Susi Air: Kami Sudah Bentuk Tim Khusus 

Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.

"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," jelasnya.

Lalu, pada 10 Januari 2022, Dishub Malinau melayangkan surat pemberitahuan berisi peringatan kedua.

Kemudian tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak.

Namun, waktu tiga bulan itu terlalu lama. Terlebih lagi, pemerintah setempat telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.

"3 bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.

Berselang beberapa hari, Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar.

Akhirnya pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022. Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022.

Karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar, Pemkab Malinau melalui Satpol PP akhirnya mengosongkan sendiri hanggar tersebut.

Siap ke meja hijau

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan kesiapannya jika Maskapai Susi Air memutuskan membawa permasalahan tersebut ke meja hijau.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.

Dan upaya ini dilakukan sesuai dengan klausul perjanjian sewa hanggar tahun 2021 bersama maskapai Susi Air.

"Kita siap. Jadi ada tahapan-tahapan, sesuai isi perjanjian ada mekanisme musyawarah mufakat atau upaya lain jika tak terjadi kesepakatan. Dibawa ke jalur hukum itu silahkan, karena kita ini negara hukum," ungkap Ernes.

Sekda Ernes Silvanus mengatakan pihaknya telah menempuh mekanisme sesuai ketentuan isi perjanjian.

Pengosongan hanggar dilakukan sebab ada hak maskapai lain di hanggar tersebut.

Pemerintah Daerah Malinau menurutnya telah memberi keringanan waktu selama sebulan dan telah menyampaikan 3 kali surat pemberitahuan.

"Intinya kami telah menempuh seluruh tahapan yang telah diatur dalam perjanjian. Karena sebagai penyewa, kami wajib memenuhi hak-hak bagi penyewa baru," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Maskapai Susi Air berpotensi merugi hingga Rp 8,9 miliar imbas tak diperbaruinya kontrak sewa hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT ASI Pudjuastuti Aviation, Donal Fariz melalui konferensi pers virtual pada Jumat 5 Februari 2022.

Menurut Donal, angka tersebut merupakan perkiraan awal dampak operasional jika kontrak sewa bandara Kolonel RA Bessing tidak diperpanjang.

"Itu kerugian yang potensial terjadi jika tidak dilakukan upaya recovery atau mitigasi secepat mungkin. Kami berupaya memitigasi angka kerugian yang potensial dan kalkulatif tadi tidak terjadi di lapangan."

"Itu kerugian yang kami hitung kalau gangguan itu meluas dan melebar pada posisi puncak," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Susi Air Layangkan Somasi ke Pemda, Sekda Malinau: Surat Telah Kami Terima dan Sementara Dipelajari

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved