SEKDA Malinau Angkat Bicara Tanggapi Tuntutan dan Somasi Susi Air: Kami Sudah Bentuk Tim Khusus

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau ( Sekda Malinau), Ernes Silvanus akui pihaknya telah menerima surat Somasi tersebut pada Senin (8/2/2022) sore.

Editor: dedy herdiana
KolaseTwitter/Susi Pudjiastuti - Tribunkaltara.com
SEKDA Malinau Ernes Silvanus Angkat Bicara Tanggapi Tuntutan dan Somasi Susi Air: Kami Sudah Bentuk Tim Khusus 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau Kamran Daik  menegaskan bahwa timnya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengeluarkan pesawat.

Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.

Satpol PP, kata Kamran, juga sudah menemui otoritas bandara. Lalu, saat mengeluarkan pesawat, disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air.

Pemindahan pesawat Susi Air pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," ujar Kamran, dilansir dari Tribun Kaltara.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Balai Pendidikan dan Pelatihan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (4/10/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Balai Pendidikan dan Pelatihan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (4/10/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI ((TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI))

Adapun Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.

Mengingat pemilik hanggar tersebut merupakan Pemkab Malinau.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyatakan, dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dilaksanakan sesuai dasar.

Sebelumnya, pemerintah daerah sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.

"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.

Adapun pemda berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.

Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.

Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.

"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.

Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved