INI Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri, Berikut Jadwal Pencairannya
Inilah besaran THR dan gaji ke 13 PNS, anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri tahun 2022.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.
Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda..
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Baca juga: Bukan Hanya Tenaga Honorer yang Dihapus, PNS Juga Bakal Hadapi Kiamat, Ini yang Terjadi
Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500