INI Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri, Berikut Jadwal Pencairannya

Inilah besaran THR dan gaji ke 13 PNS, anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri tahun 2022.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Inilah besaran THR dan gaji ke 13 PNS, anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri tahun 2022.

Kebijakan THR dan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan sama dengan tahun 2021.

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri.

THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (tribunnews.com)

Skema pembayaran THR dan gaji ke 13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke 13 yang akan dibayarkan.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke 13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Bagaimana besaran THR dan gaji ke 13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke 13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Gaji Puluhan Ribu ASN bulan Desember 2021 di Indramayu yang Sempat Tertunda, Kini Sudah Cair

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved