Bukan Hanya Tenaga Honorer yang Dihapus, PNS Juga Bakal Hadapi 'Kiamat', Ini yang Terjadi

Sebenarnya bukan hanya tenaga honorer saja, 'kiamat' serupa juga akan dihadapi PNS.

Net
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUNCIREBON.COM- tatus honorer bakal dihapus pada tahun 2023.

Beberapa media bahkan menyebut kondisi ini sebagai 'kiamat'.

Kiamat ini sebagai dampak dari Pemerintah yang terus berupaya mereformasi birokrasi kepegawaian di pemerintahan.

Baca juga: Tenaga Honorer Usia Segini Bakal Diprioritaskan Diangkat Jadi PNS, Masa Kerja Juga Berpengaruh

Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 12 untuk PNS, TNI dan Polri, Skema Sama dengan 2021, Ini Besarannya

Upaya ini bertujuan agar jumlah pegawai tidak gemuk dan pekerjaan pegawai di instansi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepnan RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Wacananya, penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya.

Instansi pemerintahan yang selama ini mempekerjakan para honorer tersebut diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.

Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.

Iklan untuk Anda: Lelaki Jakarta Temukan Cara Tumbuhkan Rambut dalam Hitungan Hari
Advertisement by

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata Tjahjo Kumolo, pekan lalu.

Dengan penghapusan ini, pekerjaan dasar terkait kebersihan, keamanan, dan jenis pekerjaan lainnya di luar 4 jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.

Bagaimana nasib para honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun dijadikan outsourcing, apakah saat ini masih bisa bekerja?

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 pasal 99 ayat 1, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved