11 Remaja dan Anak-anak di Majalengka Jadi Pelaku Rudapaksa, Korbannya Pun Masih di Bawah Umur
Kasus rudapaksa anak di bawah umur oleh remaja dan sejumlah anak-anak pula terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kasus rudapaksa anak di bawah umur oleh remaja dan sejumlah anak-anak pula terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Diketahui, yang menjadi pelakunya adalah 11 remaja.
Mirisnya, dari 11 pelaku, 10 di antaranya masih di bawah umur.
Modus yang dipakai para pelaku, yakni mengajak korban berusia 14 tahun jalan-jalan dan dikasih minuman keras.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, Anton Asuta (18) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka menjemput korban pada 16 Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Mahasiswi Rela Dirudapaksa Perampok Demi Selamatkan Ibunya, Minta Tetap Sembunyi, Ini Kronologinya
Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
"Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar Edwin Affandi kepada media, Rabu (2/2/2022).
Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki miras jenis ciu.
Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG itu.
"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.
Kasus itu terungkap, korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada anggota keluarganya.
Pada 19 Desember 2021, anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang. Mereka adalah Anton Asuta (18), SA (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.