11 Remaja dan Anak-anak di Majalengka Jadi Pelaku Rudapaksa, Korbannya Pun Masih di Bawah Umur

Kasus rudapaksa anak di bawah umur oleh remaja dan sejumlah anak-anak pula terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Anton Asuta (18), salah satu pelaku rudapaksa terhadap anak berusia 14 tahun di Kabupaten Majalengka diamankan di Mapolres Majalengka, Rabu (2/2/2022). 

RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Mereka diketahui melakukan rudapaksa.

Adapun, Anton Asuta, SA (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tujuh orang itu diketahui melakukan persetubuhan.

"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved