Kasus Subang
167 Hari Kasus Perampasan Nyawa di Subang, Menantikan Janji Kapolda Jabar Ungkap di Awal Tahun
Di depan awak media Irjen Pol Suntana menargetkan kematian Tuti dan Amalia akan terungkap di awal tahun 2022
Guna membela kliennya yang santer dituding terlibat pembunuhan, kuasa hukum Danu Achmad Taufan tak tinggal diam.
Menjelang akhir Januari 2022, Achmad Taufan melakukan gebrakan tak terduga.
Achmad Taufan secara resmi melayangkan surat ke tiga petinggi di tanah air, yakni kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan Kapolda Jabar.
Taufan mengatakan surat yang disampaikan tersebut berisi permohonan agar kasus Subang menjadi perhatian.
Pihak kuasa Danu mengklaim adanya kejanggalan di balik kasus Subang yang berlarut-larut tersebut.
Pada 25 Januari 2022 Achmad Taufan resmi mengirimkan surat tersebut.
Achmad Taufan mengungkap pihaknya akan melayangkan surat tersebut kepada Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.
“Dulu pernah kami sampaikan bahwa kami akan mengirimkan surat kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda. Alhamdulillah, hari ini kami telah menyelesaikan analisa tuntas, dan ini juga sudah kami siapkan suratnya,” ujar Achmad Taufan dikutip dari Tribunjabar.id, Rabu (26/1/2022).
Dalam isi surat tersebut, ia mengaku pihaknya menyampaikan aspirasi, apresiasi atau dukungannya kepada penegak hukum dan Presiden.
“Harapan kami, surat ini menjadi semangat bagi kepolisian untuk terus mengungkap kasus ini,” pungkas Achmad Taufan.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang Kuasa Hukum Danu Kirim Surat ke Presiden Jokowi Soal Pembunuhan, Ini Isinya
Sederet Usaha Polisi dan Bukti Kasus
Kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 awalnya ditangani penyidik Polres Subang.
Lalu sejak 15 November 2021, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar.
Pelimpahan kasus dari Polres Subang ke Polda Jabar dimaksudkan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.
Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvesional yang bisa membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
