Kasus Herry Wirawan
Begini Isi Pleidoi Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati yang Dituntut Hukuman Mati
Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 siswa bersama Kuasa Hukum Herry, Ira Margaretha Mambo telah membacakan pleidoi atau pembelaan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 siswa bersama Kuasa Hukumnya, Ira Margaretha Mambo, telah membacakan pleidoi atau pembelaan.
Herry membacakan Pleidoi pribadinya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, sedangkan pleidoi kuasa hukumnya dibacakan dalam sidang di Pengalidan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/1/2022).
"Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh menyeluruh tentang tuntutan jaksa," ujar Ira di PN Bandung, seusai persidangan.

Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Jalani Sidang, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil dan Pertimbangkan Pledoi
Mengenai fakta persidangan, kata dia, pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara detail.
"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.
Pun demikian dengan isi dari nota pembelaan yang dibacakan saat sidang. Baik nota pembelaan Herry maupun kuasa hukumnya.
Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Masih Bercanda Setelah Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Kepala Rutan
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucapnya.
"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Herry Wirawan tidak berubah pasca dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022).
Dikatakan Riko, pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski dirinya telah dituntut hukuman mati.
Baca juga: KABAR Terbaru Anggota TNI AD Tewas Ditusuk di Pluit: Puspom TNI Turun Tangan, Satu Orang Tersangka
"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap solat, waktunya ke mushola yah ke mushola," ujar Riko.
Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.
Baca juga: HEAD TO HEAD Persib Bandung Vs Borneo FC, Catatan Pertemuan Maung Lebih Baik dari Pesut Etam