Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Masih Bercanda Setelah Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Kepala Rutan

Perilaku Herry Wirawan tidak berubah pasca dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa belasan santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Perilaku Herry Wirawan tidak berubah pasca dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022). 

Dikatakan Riko, pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski dirinya telah dituntut hukuman mati. 

Baca juga: KABAR Terbaru Anggota TNI AD Tewas Ditusuk di Pluit: Puspom TNI Turun Tangan, Satu Orang Tersangka

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap solat, waktunya ke mushola yah ke mushola," ujar Riko. 

Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan. 

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya. 

Baca juga: HEAD TO HEAD Persib Bandung Vs Borneo FC, Catatan Pertemuan Maung Lebih Baik dari Pesut Etam

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Diberitakan sebelumnya, ustaz cabul Herry Wirawan yang merudapaksa dan menghamili belasan santriwati rencananya akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis  (20/1/2022) lusa.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia serta harta kekayaannya dimiskinkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar,  Asep N Mulyana.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved