Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Jalani Sidang, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil dan Pertimbangkan Pledoi

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati bakal menjalani sidang dengan agenda pleidoi.

(Foto Kejati Jabar)
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati bakal menjalani sidang dengan agenda pleidoi.

Agenda sidang itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022). 

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo mengatakan, pihaknya sudah siap menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Masih Bercanda Setelah Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Kepala Rutan

Baca juga: Suami Bakar Istri Hidup-hidup, Dua Kali Beli Bensin, Pelaku Ditangkap di RS Tempat Korban Dirawat

Pihaknya meminta kepada majelis hakim agar berlaku adil dan mempertimbangkan pleidoi yang akan dibacakan dalam persidangan. 

"Kalau (meminta) seadil-adilnya udah pasti," ujar Ira, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2022). 

"Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," tambahnya. 

Nota pembelaan, kata dia, dibuat berdasarkan hasil analisis dari keterangan para saksi saat sidang serta fakta persidangan. 

"Simpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di nota pembelaan kami," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. 

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved