Arteria Dahlan Minta Kajati Pakai Bahasa Sunda Dipecat, Budayawan Majalengka: Tragedi Arteria
Budayawan Majalengka, Wa Kijoen menilai, ungkapan anggota dewan dari Fraksi PDI P itu sebagai sesuatu yang tidak logis.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Kisruhnya ungkapan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang meminta Kajati Jabar dipecat gara-gara menggunakan bahasa Sunda saat rapat, menuai kritik dari berbagai kalangan.
Kritik salah satunya datang dari sejumlah budayawan Majalengka.
Budayawan Majalengka, Wa Kijoen menilai, ungkapan anggota dewan dari Fraksi PDI P itu sebagai sesuatu yang tidak logis.
Baca juga: AMS Desak Arteria Minta Maaf kepada Warga Sunda, karena Sudah Bikin Gaduh di Tengah Pandemi
Alih-alih meminta untuk dicopot, penggunaan bahasa daerah seharusnya diapresiasi.
"Seharusnya kecenderungan orang menggunakan bahasa daerah diapresiasi," ujar Wa Kijoen kepada Tribun, Rabu (19/1/2022).
Dia menilai, sebagai bahasa ibu, bahasa Sunda ketika dipahami maka tidak akan menimbulkan dampak negatif.
Baca juga: Arteria Dahlan Minta Kajati yang Pakai Bahasa Sunda Dipecat, Budi Dalton: Wakil Rakyatnya Rasis
"Bahasa daerah lebih pada pemahaman bahasa ibu. Kalau bentuk apresiasinya adalah memberi pengertian, tentunya bahasa ibu tidak lahir untuk mencelakaka orang yang menggunakannya," ucapnya.
Budayawan Majalengka lainnya, Oom Somara menyebut, di tengah rencana penamaan Nusantara untuk calon ibu kota baru, justru muncul ungkapan yang menyinggung sebagian warga.
"Saya menyebutnya sebagai Tragedi Arteria. Di saat pemimpin tertinggi negeri ini hendak menamai calon ibukota baru RI dengan nama Nusantara, tiba-tiba saja ada yang berpikir bahwa menggunakan bahasa Sunda sebagai pelanggaran berat, yang memungkinkan seorang Kajati dicopot," jelas Oom.
Dia menilai, usulan Arteria Dahlan agar Kajati Jabar dicopot lantaran menggunakan bahasa Sunda, sebagai sesuatu yang ironi.
Baca juga: SOSOK Arteria Dahlan. Anggota DPR RI yang Minta Kajati yang Bicara Bahasa Sunda Dipecat
Ditegaskannya, pencopotan seorang pejabat hanya bisa dilakukan ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.
"Iya dong. Yang memungkinkan seseorang dicopot itu klausulnya pelanggaran berat dong, bahkan tindak kejahatan pidana."
"Arteria mesti belajar lagi soal falsafah Bhinneka Tunggal Ika. Keragaman, dimana Sunda itu berada, adalah kekayaan negeri yang mesti disyukuri. Atas alasan itu kita nyaman berbangsa dan bernegara," katanya.
Sementara, Rahmat Iskandar, Budayawan senior menilai, penggunaan bahasa oleh seseorang tidak terlepas dari komunikasi yang bersangkutan di lingkungan sehari-hari.