Keluar Dari Penjara, Andika Sujud Syukur di Depan Lapas Indramayu, Janji Tak Akan Berantem Lagi
Andika (27) warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Andika (27) warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Ia menjadi salah satu dari 29 narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu yang memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah.
Andika mengaku sangat senang. Ia bersama puluhan narapidana lainnya bahkan langsung melakukan sujud syukur seusai keluar dari gerbang utama lapas.
"Senang banget," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (17/1/2022).

Pada kesempatan itu, Andika mengaku kapok, ia berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang membuatnya masuk penjara.
Sebelumnya, Andika divonis selama 4 tahun penjara akibat aksi pengeroyokan di sebuah palang pintu kereta api di Kabupaten Indramayu.
"Vonis 4 tahun, disininya 2 tahun 2 bulan," ujar dia.
Setelah bebas, Andika mengatakan, ingin melanjutkan hidup dengan berdagang. Ia juga tidak ingin lagi merasakan masuk penjara.
"Sudah tidak mau lagi, kapok," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat berpesan kepada para narapidana di hari ini memperoleh asimilasi untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Perbuatan yang mengakibatkan mereka masuk penjara, kata dia, mesti dijadikan pelajaran berharga.
"Kepada mereka tentunya kami mengimbau agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujar dia.