Jadwal Vonis Herry Wirawan yang Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Usai Rudapaksa 13 Santrinya
Pleidoi dari kuasa hukum Herry dan Herry sendiri, rencananya bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar pada Kamis 20 Januari 2022.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selain dituntut hukuman mati, Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung itu, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Setelah tuntutan, Herry diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pleidoi.
Pleidoi dari kuasa hukum Herry dan Herry sendiri, rencananya bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar pada Kamis 20 Januari 2022.
"Ya, sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Kamis (13/1/2022).
Setelah pleidoi, selanjutnya sidang bakal dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa meminta majelis hakim mempercepat proses persidangan Herry dengan digelar satu minggu dua kali.
Baca juga: Reaksi Herry Wirawan Saat Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bikin Kejati Terkejut, Ini Katanya
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Panglima Santri Jawa Barat Turut Angkat Bicara, Begini Katanya