Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Panglima Santri Jawa Barat Turut Angkat Bicara, Begini Katanya
Wakil Gubernur Jawa Barat, yang juga sebagai Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum pun turut angkat bicara terkait tuntutan jaksa tersebut.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Musibah yang menimpa para santriwati di salah satu boarding school di Bandung akibat perbuatan Herry Wirawan pelaku rudapaksa telah masuk babak tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia atas perlakuan bejat yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 santriwatinya.
Wakil Gubernur Jawa Barat, yang juga sebagai Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum pun turut angkat bicara terkait tuntutan jaksa tersebut.
Baca juga: Reaksi Herry Wirawan Saat Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bikin Kejati Terkejut, Ini Katanya
Uu Ruzhanul Ulum mengatakan aparat penegak hukum sudah bijaksana dalam memutuskan karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Intinya mungkin saya berharap Aparat Penegak Hukum bisa bijaksana dan kami yakin akan bijaksana karena instrumen di pengadilan sudah jelas, pasal ini yang dilanggar, ini tuntutannya," ucap Uu melalui ponsel, Kamis (13/1/2022).
Uu meminta masyarakat dan berbagai pihak untuk tidak terlalu bereaksi kepada hasil persidangan kepada terdakwa karena sudah menjadi tugas masyarakat untuk tetap percaya kepada aparat penegak hukum dengan segala keilmuannya.
"Terus juga kalaupun terjadi hukuman yang ditentukan ya kita jangan terlalu bereaksi pro ataupun kontra, percayakan sajalah gitu. Sudah kita jangan dijadikan polemik lagi," kata Uu.
Baca juga: EKSPRESI Herry Wirawan Saat Dituntut Hukuman Mati Bikin Kajati Jabar Kaget, Tak Sesuai Perkiraannya
Atas kejadian ini, Uu mengatakan pesantren dianggap menjadi lembaga pendidikan yang negatif di mata sebagian masyarakat. Uu berharap stigma itu jangan disamaratakan terhadap lembaga lain.
"Jangan sampai ada stigma negatif kepada pesantren terhadap kejadian yang sekarang sedang kita lalui. Banyak pesantren dan lembaga pendidikan agama yang layak untuk dipercaya," kata Uu.
Uu juga meminta seluruh masyarakat untuk bisa waspada terhadap apapun yang terjadi, jangan sampai memberikan kepercayaan sepenuhnya terhadap orang lain.
"Yang perlu dibangun oleh kita tetap kewaspadaan diantara kita semua, jangan sampai kita percaya terhadap sesuatu itu 100 persen tanpa ada kontrol," tutur Uu.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mempercayai aparat penegak hukum menggunakan dasar hukum yang kuat dan bijaksana dalam menentukan tuntutan kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Dalam hal ini, tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia terhadap Herry dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, yang menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1).
"Apapun yang dituntut oleh aparat penegak hukum itu menurut saya wajar-wajar saja karena beliau tahu betul kesalahan yang dilakukan dan sanksi setimpal untuk orang tersebut," kata Uu melalui ponsel, Selasa (11/1).