Menteri PPPA Bintang Ayu di Sumedang: Korban Penyekapan Sudah Ceria Kembali dan Bercanda

Kedatangannya untuk bertemu dengan anak korban penyekapan, R (5) yang tengah mendapatkan perawatan intensif bidang dokter dan kesehatan (Dokkes) Polre

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Kiki Andriana
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Bintang Ayu Puspayoga saat memberikan keterangan di Mapolres Sumedang, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022) petang. 

S sendiri diduga adalah tante dari bocah korban yang bernisial R itu. 

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengakui untuk kepastian hubungan antara pemilik rumah dan bocah itu masih belum mendapatkan data yang pasti.

Alasannya, pernyataan S yang selalu berubah. Saat ditanya soal hubungannya dengan R, S mengaku masih kerabat karena R adalah anak sepupunya

Tapi kemudian S mengatakan bahwa korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya. Sementara kakeknya adalah warga Lampung.  

Untuk itu dikatakan Eko, jajarannya masih terus melakukan penggalian informasi terkait sosok korban R, termasuk ke sekolah di mana korban dikatakan pernah bersekolah.   

Begitu dengan penggalian informasi untuk sosok pelaku S.

S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.

"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah. Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.

Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun  di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022).
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). (Tribun Jabar/Kiki)

R Sengaja Disekap

Terungkap bocah usia 5 tahun berinisial R ternyata sengaja disekap dan dirantai oleh pemilik rumah di Anggrek Regency, Sumedang.

 S, pemilik rumah tempat bocah berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang ditetapkan menjadi tersangka,Kamis (6/1/2022).  

"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto di Aula Tribrata Mapolres Sumedang. 

Eko merinci peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut. Menurutnya, S sengaja meninggalkan korban berinisial R di dalam rumah dalam keadaan badannya dirantai ke velg mobil dan teralis besi. 

Namun, sebelum pergi meninggalkan korban di rumah tersebut, S menyalakan kompor dengan maksud memasak air di panci

Tetapi, kompor itu tidak keburu dimatikan sehingga ketika air di dalam panci habis, api yang membakar panci menimbulkan asap. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved