Gadis 18 Tahun Jadi Korban Asusila ASN Disdik Kab Cirebon, Pamit Mau Berobat Malah Dibawa ke Hotel
Aksi bejat asusila diduga dilakukan oknum ASN Kabupaten Cirebon di sebuah hotel di daerah Kuningan terhadap korban gadis 18 tahun
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Aksi bejat asusila diduga dilakukan oknum ASN Kabupaten Cirebon di sebuah hotel di daerah Kuningan terhadap korban gadis 18 tahun.
Terungkap, oknum ASN di Dinas Pendidikan ini mulanya mengatakan akan membantu pengobatan kepada korban yang diketahui terjangkit penyakit non medis.
"Dari keterangan korban, awalnya terduga mengajak korban untuk mengobati penyakitnya. Hingga akhirnya terjadi seperti sekarang (perbuatan asusila)," kata Pengacara keluarga korban, yakni Qorib saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Jum'at (7/1/2022).
Diketahui juga, korban dan terduga oknum ASN mesum ini masih memiliki ikatan keluarga.

Baca juga: Oknum ASN Kabupaten Cirebon Dilaporkan Pengacara ke Polres Kuningan, Diduga Berbuat Asusila di Hotel
Hal itulah yang menjadi keinginan korban saat diajak terduga tersebut.
"Iya, korban masih ada ikatan dan sebelumnya juga telah berpamitan ke orang tua korban bahwa itu dilakukan untuk usaha pengobatan korban tersebut," katanya.
Disamping itu, mengenai korban yang telah diamankan di suatu tempat hingga sekarang lebih nyaman.
Korban mengaku sering merasa kesakitan di sekitar organ vitalnya.
"Iya korban mengaku merasa sakit di bagian organ tertentu korban. Sekarang sih sudah berada di tempat khusus," katanya.
Muncul rasa sakit yang dialami korban, hal inilah yang menjadikan pihak keluarga lapor Polisi.
Karena perbuatan itu sudah melanggar dan termasuk tindakan tidak terpuji.
"Korban dalam pengakuannya merasa sakit di sekitar organ tertentu. Banyak yang diungkapkan korban saat di begitukan oleh terduga," ujarnya.
Baca juga: Kencan 2 Jam dalam Kamar Hotel, Wanita Asal Blora Ditemukan Tak Bernyawa dengan Mulut Berbusa
Dilaporkan Pengacara Korban
Oknum ASN Kabupaten Cirebon berinisial S (54) yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cirebon diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (18), nama samaran, warga Kabupaten Cirebon.