Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK
Wali Kota Bekasi Ternyata Terjerat Kasus Ini, Hingga Membuatnya Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Terungkap, ditangkap tangannya Wali Kota Bekasi Rahmat Effend oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata terlilit kasus dugaan korupsi . . .
TRIBUNCIREBON.COM - Terungkap, ditangkap tangannya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata terlilit kasus dugaan korupsi proyek dan lelang jabatan.
KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 5,7 miliar terkait kasus tersebut dan sudah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Adapun rincian uang yang menjadi alat bukti ini Rp 3 miliar dalam bentuk tunai.
Sementara sisanya dalam bentuk buku rekening.
Baca juga: Kena OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Punya Harta Kekayaan Rp 6,3 Miliar
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi Proyek dan Lelang Jabatan
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (6/1/2022).
"Seluruh bukti uang yang telah disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar. Perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar," kata Firli, dikutip dari tayangan YouTube KPK.
Firli menjelaskan ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Kesembilan tersangka ini terbagi menjadi 2 kelompok, yakni penerima dan pemberi.
Baca juga: SOSOK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Ditangkap KPK, Ganti Mochtar yang Terlibat Korupsi
Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Prihatin: Integritas Harus Dijaga Baik-baik
"Terdapat 9 tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," lanjut Firli.
Sebagai penerima, KPK menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara untuk pemberi, KPK menangkap Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Ali Amril dkk sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Rahmat Effendi dkk sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Firli menjelaskan, KPK akan melakukan penahanan pada 9 tersangka tersebut.
Ali Amril dkk ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sementara Rahmat Effendi dkk ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januri 2022 sampai tanggal 25 januari 2022," tutur Firli.
Baca juga: Karir Rahmat Effendi, Gantikan Wali Kota Bekasi yang Korupsi, Politisi Golkar Ini Juga Ditangkap KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/karir-politik-rahmat-effendi-gantikan-wali-kota-bekasi-yang-korupsi-hingga-terjaring-ott-kpk.jpg)