Minggu, 26 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pemuda Kuningan Rudapaksa Tetangga

Calon Pengantin Wanita di Kuningan Trauma Setelah Dirudapaksa, Ternyata Begini Pengakuan Tersangka

Nasib calon pengantin wanita yang berinisial L (18) di Kuningan alami trauma. Hal itu terjadi setelah L menjadi korban rudapaksa oleh IR (39)

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Pelaku pencurian dan rudapaksa saat diperiksan di Mapolres Kuningan, Kamis (6/1/2022). 

Dalam pengakuan pelaku mengambil sejumlah barang, kata Kasat AKP MH Firmansyah mengatakan, itu dilakukan setelah melancarkan aksi campur terhadap korban yang diketahui dalam keadaan pingsan.

"Untuk pengambilan barang - barang milik korban. Pelaku beraksi usai melakukan begitu sama korban," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Niat Beli Rokok di Warung, Pemuda di Kuningan Malah Rudapaksa Tetangga

Adapun barang bukti yang berhasil terkumpul itu diantaranya, seperti sebuah unit Handphone Realme C15 berikut dengan dusbook Handphone Realme C15.

 Kemudian, selain itu barang bukti lainnya ada 1 buah cincin emas, 1 buah kain krudung warna coklat, 1 buah kain krudung warna hitam, 1 buah pakaian dalam warna merah , 1 (satu) buah seprei warna biru putih.

"Selain tadi sebut, barang bukti lain itu ada 1  bilah pisau gagang kayu berukuran 10 cm,  1  lembar papan triplek berwarna orange, 1 buah celana tidur panjang warna putih, 1 buah bantal warna biru ,1 buah tas slempang warna hitam ,1 buah senter warna hitam ,1 buah celana jenas panjang warna biru tua 1  buah kaos warna hitam  dan 1 buah celana dalam warna coklat," katanya.

Sebelumnya diberitakan petugas Polres Kuningan berhasil menangkap IR (39), salah seorang pemuda Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana, Kuningan, Jawa Barat.

Ia ditangkap karena telah melakukan perbuatan pencurian pemberatan serta melakukan rudapaksa terhadap gadis di daerah setempat.

"Penangkapan setelah ada laporan dari paman korban hingga kami berhasil ungkap dan tangkap tersangka. Sedang korban ini berumur 18 tahun yang masih tetangga tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP MH Firmansyah yang mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Mapolres setempat, Kamis (6/1/2022).

Dijelaskan Firmansyah, tersangka melakukan pencurian hingga rudapaksa terhadap korban itu pada tanggal 19 Desember 2021.

"Kami akhirnya bisa menangkap tersangka berikut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan dari tangan tersangka," katanya.

Baca juga: KABAR Terbaru Kasus Subang, Tokoh Masyarakat Ini Sebut Polisi Masih Ragu-ragu Tetapkan Tersangka 

Pelaku dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan, melakukan aksinya pada dini hari.

"Pelaku melakukan itu dini hari, saat sebelumnya pelaku hendak beli rokok akibat tidak bisa tidur. Namun saat berjalan dan melihat kondisi rumah korban, muncul niatan buruk hingga terjadi," kata MH Firmansyah lagi.

Awal beraksi, kata MH Firmansyah mengulas bahwa pelaku melakukan pemadaman listrik rumah korban pada saklar utama aliran listrik.

Selang berapa waktu kemudian, pelaku naik ke atas untuk membuka kunci pintu rumah tersebut.

"Ya awalnya, pelaku mau beli rokok. Namun saat jalan itu melihat rumah korban dan mengeluarkan suara dari dalam, kemudian dari situ. Pelaku memadamkan listrik dari KHW (saklar utama) dan setelah naik untuk buka kunci pintu, si pelaku masuk dan menyekap korban untuk melakukan begitu," katanya.

Baca juga: VIRAL Ada Angkot Sultan di Ciamis, Lantai Keramik, Jok Mewah, Gorden, Full Musik dan Bisa Dicarter

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved