Minggu, 12 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pemuda Kuningan Rudapaksa Tetangga

Calon Pengantin Wanita di Kuningan Trauma Setelah Dirudapaksa, Ternyata Begini Pengakuan Tersangka

Nasib calon pengantin wanita yang berinisial L (18) di Kuningan alami trauma. Hal itu terjadi setelah L menjadi korban rudapaksa oleh IR (39)

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Pelaku pencurian dan rudapaksa saat diperiksan di Mapolres Kuningan, Kamis (6/1/2022). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Nasib calon pengantin wanita yang berinisial L (18) di Kuningan alami trauma.

Hal itu terjadi setelah L menjadi korban rudapaksa oleh IR (39), warga Kecamatan Karangkancana, Kuningan, Jawa Barat pada tanggal 19 Desember 2021.

"Iya, saya lakukan begitu saat korban sedang pingsan," kata IR.

Ternyata IR juga mengaku merasa cemburu setelah mengetahui bahwa korban sudah tunangan dan akan segera melangsungkan pernikahan.

"Iya saya tahu, dia mau nikah dan sudah tunangan," imbuh pelaku saat menyampaikan kepada awak media di Mapolres Kuningan, Kamis (6/1/2021).

IR mengatakan, aksi rudapaksa yang dilakukan itu tidak begitu lama. Terlebih, melihat kondisi pelaku terbaring pingsan dan kedua tangan dan kakinya juga terikat.

"Saya begitu sebentar dan dia emang masih perawan," kata pelaku lagi.

Setelah dilakukan begitu terhadap korban, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban dan pergi melalui jalan yang sebelumnya dilalui.

"Saya masuk kamar sudah buka slot pintu kamar dan sudah begitu, saya keluar dan bawa hape dan cincin tunangan korban," ujarnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP MH Firmansyah mengatakan, akibat tindakan tersangka itu dikenakan pasal 365 dan pasal 286 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.

Kemudian dalam Pasal 365 ayat 2 ke (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara e Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

"Sementara total kerugian kekayaan korban itu sekitar 3 juta dan secara psikis, kita komitmen melakukan pendampingan terhadap korban," katanya. 

Aksi konyol yang dilakukan IR (39), warga Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana, Kuningan, selain melakukan rudapaksa terhadap gadis. juga mengambil sejumlah barang berharga dan uang milik korban.

"Untuk barang bukti telah kami amankan. Diantaranya ada cincin milik korban, mengambil handphone serta sebesar Rp 300 ribu itu telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP MH Firmansyah yang mewakili Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya kepada wartawan tadi di Mapolres setempat, Kamis (6/1/2022).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved