Demo Buruh di Bandung Berakhir Damai, Ridwan Kamil Tawarkan Solusi Upah Naik Tapi Tak Langgar PP 36

Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, berakhir dengan pertemuan antara perwakilan buruh dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam
Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, berakhir dengan pertemuan antara perwakilan buruh dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan jajaran Pemprov Jabar, Selasa (28/12/2021).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan dalam pertemuan di Gedung Sate tersebut, pihaknya sudah menyampaikan semua tuntutan buruh, terutama menuntut Ridwan Kamil merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Roy mengatakan Ridwan Kamil tetap pada pendiriannya tidak mau melanggar PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan tidak akan merevisi usulan UMK dari bupati dan walikota tersebut. 

Gubernur, katanya, kemudian menawarkan solusi supaya upah buruh tetap naik, tapi tidak melanggar PP 36 tersebut.

Baca juga: Ribuan Buruh di Depan Gedung Sate dan Pakuan Ancam Mogok Kerja, Tuntut Ridwan Kamil Revisi UMK

Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). (Tribunjabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam)

Caranya, katanya, adalah dengan menetapkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dengan rentang kenaikan 3,27 persen sampai 5 persen.

"Gubernur menawarkan solusi lain lewat Surat Keputusan Gubernur tentang pengupahan bagi pekerja buruh di atas satu tahun masa kerjanya, dengan besar 3,27 persen sampai 5 persen, melalui surat keputusan sama seperti UMK, bukan surat edaran," kata Roy di hadapan para buruh yang berunjuk rasa, seusai pertemuan tersebut.

Peraturan mengenai pengupahan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, katanya, draftnya tengah disusun bersama. Pihak buruh pun diminta Gubernur menentukan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut nantinya.

Ia kemudian sempat bertanya mengenai nasib buruh yang dikontrak hanya hitungan bulan, tidak mencapai satu tahun di perusahaan. Gubernur, katanya, bersedia membuat surat keputusan untuk menyatakan masa kerja pekerja kontrak di Jabar minimal dua tahun.

"Apa SK ini wajib, ini wajib. Kalau dilanggar silakan sanksinya apa. Makanya Gubernur meminta kita untuk membuat draftnya. Kita akan rapatkan hasil pertemuan ini dengan serikat buruh lainnya," kata Roy.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan ini adalah pertemuan ketiganya dengan para buruh mengenai UMK. Ia menyatakan akan tetap taat pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tapi menawarkan solusi lain yang tidak melanggar peraturan tersebut demi kenaikan upah buruh.

"Saya tidak akan mengoreksi apa yang ditandatangani, karena tugas gubernur di luar Jakarta, itu tidak ada kewenangan mengoreksi," katanya.

Baca juga: Buruh KBB Demo ke Gedung Sate, Kita Lumpuhkan Semua Operasional Pabrik di Jabar

Ribuan buruh dari wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021) siang.
Ribuan buruh dari wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021) siang. (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)

Ia mengatakan PP 36 hanya mengurus karyawan yang baru masuk. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun membutuhkan negosiasi lebih untuk mendapat kenaikan upah.

"Yang di atas satu tahun harus nego dengan pengusaha, dengan rentang kenaikan 3,27 sampai 5 persen. Apindo menyatakan akan mengikuti upah buruh di atas satu tahun ini, yang jadi mayoritas buruh di kita. Bagi buruh baru masuk, ikuti pemerintah pusat dulu," katanya.

Seusai pertemuan tersebut dan para petinggi serikat buruh mengumumkan hasil pertemuan dengan Gubernur, massa membubarkan diri. Setiap serikat pekerja diberi waktu untuk merundingkan masukan penyusunan surat keputusan gubernur mengenai upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved