Kim Jong Un Larang Rakyat Korea Utara Tertawa 11 Hari, Ini Penyebabnya dan Hukumannya Tak Main-main

Baru-baru ini, Kim Jong Un mengeluarkan aturan melarang tertawa dan bergembira kepada rakyatnya selama 11 hari.

Editor: dedy herdiana
AFP/KCNA VIA KNS/STR
Foto yang dirilis oleh kantor berita KCNA pada 1 Januari 2020 memperlihatkan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dalam pertemuan Partai Buruh, di mana dia mengumumkan penghentian moratorium penghentian uji coba senjata. 

Para pembelot Korea Utara juga mengungkapkan eksekusi mati publik di era Kim Jong-un juga tak pernah dilakukan di pusat Kota Hyesan, atau di tempat dekat perbatasan dengan China.

Jurnal tersebut mengungkapkan perubahan pola itu diyakini sebagai respons Pyongyang atas kritikan komunitas internasional dan sebagai langkah strategis.

Rezim Kim Jong-un memilih lokasi eksekusi publik di tempat dengan masyarakat yang mudah dikontrol dan menghalangi bocornya informasi, termasuk rekaman video.

"Salah satu penjelasan bahwa Korea Utara secara strategis memilih lokasi eksekusi di tempat yang lebih mudah menghindari potensi kebocoran informasi,” bunyi pernyataan dari Kelompok HAM tersebut.

“Perubahan lokasi ini kemungkinan memberikan penjelasan bagaimana tindakan negara dipengaruhi oleh pengawasan masyarakat,” katanya.

Rezim Kim Jong-un juga memperketat pengawasan dan kontrol bagi warga Korea Utara yang dipaksa menyaksikan eksekusi dengan berbagai penerapan, termasuk pendeteksi metal terbaru.

Jurnal tersebut juga menilai Kim Jong-un secara sistematis melanjutkan eksekusi mati yang melibatkan Kementerian Keamanan Negara, Kementerian Keamanan Sosial dan Komando Pertahanan Keamanan.

Sumber: Radio Free Asia/Korea Herald/Kompas.TV

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kim Jong Un Larang Rakyat Korea Utara Tertawa 11 Hari ke Depan, Ini Penyebabnya, https://www.tribunnews.com/internasional/2021/12/16/kim-jong-un-larang-rakyat-korea-utara-tertawa-11-hari-ke-depan-ini-penyebabnya?page=all.


Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved