Kim Jong Un Larang Rakyat Korea Utara Tertawa 11 Hari, Ini Penyebabnya dan Hukumannya Tak Main-main

Baru-baru ini, Kim Jong Un mengeluarkan aturan melarang tertawa dan bergembira kepada rakyatnya selama 11 hari.

Editor: dedy herdiana
AFP/KCNA VIA KNS/STR
Foto yang dirilis oleh kantor berita KCNA pada 1 Januari 2020 memperlihatkan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dalam pertemuan Partai Buruh, di mana dia mengumumkan penghentian moratorium penghentian uji coba senjata. 

Ia bahkan mengatakan jika ada anggota keluarga yang meninggal selama masa berkabung, mereka tak diperbolehkan menangis dengan keras.

Orang yang ulang tahun selama masa berkabung juga tidak boleh merayakannya.

Polisi dikabarkan dikerahkan untuk mengawasi warga yang gagal untuk terlihat berduka dengan semestinya.

“Mulai hari pertama Desember, mereka akan memiliki tugas untuk menindak mereka yang merusak suasana berkabung bersama,” ujar sumber lainnya yang meminta anonimitas.

“Ini tugas khusus polisi selama sebulan. Saya mendengar bahwa petugas penegak hukum tidak bisa tidur sama sekali,” ujarnya.

Eksekusi Mati

Kim Jong-un juga disebut selalu melakukan eksekusi mati di depan publik di tempat-tempat terpencil.

Hal itu diyakini sebagai langkah strategis untuk menghindari kebocoran dan menghindari pantauan internasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Organisasi Hak Asasi Manusia, Kelompok Kerja Keadilan Transisi yang berbasis di Seoul.

Mereka melaporkan hal itu pada, Rabu (15/12/2021), melalui jurnal “Pemetaan Pembunuhan di Bawah Kim Jong-un: Repons Korea Utara terhadap Tekanan Internasional”.

Jurnal tersebut berdasarkan wawancara dengan ratusan pembelot Korea Utara dan analisis gambar satelit yang sudah dilakukan sejak 2015.

Dilansir dari Korea Herald, jurnal itu telah mengidentifikasi adanya perbedaan pola eksekusi publik pada era Kim Jong-un dengan berfokus pada pemeriksaan di Kota Hyesan, yang berada di perbatasan dengan China, dan relatif lebih terbuka ke dunia luar karena lokasi geografisnya.

Jurnal itu menyebutkan, rezim Kim Jong kebanyakan melakukan sebagian besar eksekusi mati depan publik di tempat terpencil dan tak mencolok, yang jauh dari perbatasan dan pusat kota.

Tempat eksekusi publik termasuk Lapangan Terbang Hyesan dan bukit-bukit terdekat, pegunungan, dataran terbuka dan ladang.

Padahal sebelumnya, eksekusi mati di depan publik biasanya dilakukan di kota-kota besar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved