Babak Baru Insiden Maut Lahan Tebu PG Jatitujuh, Tujuh Anggota F-Kamis Akui Ini di Persidangan
Babak baru kasus insiden maut yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka sudah memasuki persidangan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Babak baru kasus insiden maut yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka sudah memasuki persidangan.
Para terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara virtual hari ini, Kamis (16/12/2021).
Ada 7 orang terdakwa yang hari ini disidang, mereka merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Para terdakwa itu masing-masing berinisial S, S, C, D, C, D, dan E.
Baca juga: Petani di Indramayu Minta Bupati Berpihak Soal Lahan Tebu PG Jatitujuh, Tolong Dengarkan Rakyat
Sidang perdana ini dimulai pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB.
Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi mengatakan, agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masing-masing didakwa melakukan atau menguasai benda tajam," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Lanjut Ruslandi mengatakan, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Baca juga: Update Tragedi Berdarah Lahan Tebu, Ratusan Petani Indramayu Sepakat Sebut F-Kamis Gerombolan Preman
Dan satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.
Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.
"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," ujar dia.
Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman menambahkan, untuk proses pengadilan terhadap para pelaku bentrok berdarah di lahan tebu tersebut akan dibagi menjadi 3 perkara.
Yakni, perkara perihal terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam, keterlibatan terdakwa saat di lokasi kejadian, serta terdakwa yang diduga melakukan pembacokan.
Adapun hasil sidang perdana hari ini, kata dia, para terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.
Sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk sidang selanjutnya nanti akan digelar pada 22 Desember 2021," ujar dia.
Seperti diketahui, insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh ini terjadi pada Senin (4/10/2021) lalu.
Bentrok tersebut membuat dua orang petani asal Kabupaten Majalengka tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka bacokan.
Baca juga: 7 Fakta Petani Penggarap Lahan Tebu Diserang di Majalengka, 26 Orang Diamankan Polisi
Baca juga: Istri Korban yang Tewas dalam Perselisihan Lahan Tebu lagi Hamil 7 Bulan, Karna Sobahi Ikut Berduka
Ketuanya Tak Hadir
Sebanyak 7 terdakwa yang merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara virtual, Kamis (16/12/2021).
Mereka terlibat dalam tragedi berdarah yang menewaskan 2 orang petani di lahan tebu PG Jatitujuh pada Senin (4/10/2021) lalu.
Dalam sidang perdana hari ini, Ketua F-Kamis sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi tidak hadir dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Insiden Lahan Tebu PG Jatitujuh Digelar, 7 Anggota F-Kamis Akui Kepemilikan Senjata Tajam
"Tujuh orang terdakwa yang menjalani sidang perdana tidak termasuk Ketua F-Kamis," ujar kuasa hukum terdakwa, Ruslandi kepada Tribuncirebon.com di PN Indramayu.
Ruslandi menyampaikan, Taryadi dijadwalkan akan mengikuti persidangan pada agenda perkara selanjutnya.
Kemungkinan, ia akan menjalani sidang pada 3 minggu kedepan.
Masih disampaikan Ruslandi, walau terlibat dalam kasus yang sama, perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa berbeda.
Sehingga, pertanggungjawaban hukumnya pun tidak bisa disamakan.
Untuk hari ini, agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) terkait kepemilikan senjata tajam terhadap 7 orang terdakwa.
Yakni, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Dan satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.

Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.
"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," ujar dia.
Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.
Baca juga: Ribuan Petani Unjuk Rasa Soal Lahan Tebu PG Jatitujuh, Sampaikan 5 Tuntutan di Pendopo Indramayu
Baca juga: FAKTA Baru Tragedi Berdarah Lahan Tebu, F-Kamis Ternyata LSM Ilegal, Tak Terdata di Kesbangpol