7 Fakta Petani Penggarap Lahan Tebu Diserang di Majalengka, 26 Orang Diamankan Polisi
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh salah satu forum masyarakat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bentrokan antara dua kelompok massa terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka.
Kelompok yang terlibat berasal dari petani yang tergabung dalam kemitraan PG Jatitujuh.
Mereka diserang adalah kelompok masyarakat yang berasal dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Akibatnya dua orang petani tebu dari kemitraan PG Jatitujuh meninggal dunia dalam kejadian ini.
Kemudian sebanyak 26 orang yang terlibat bentrokan sudah diamankan pihak kepolisian.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya hingga Rabu (6/10/2021):
1. Kronologi kejadian

Bentrokan ini terjadi pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB
Salah satu saksi mata, Yaya Sumarya (34) menceritakan, dirinya bersama kawan-kawan dari petani yang tergabung dalam kemitraan PG Jatitujuh sedang menggarap lahan.
Ia kemudian mengaku, saat sedang melakukan pembajakan lahan, pihaknya mendapatkan aksi penyerangan dari sekelompok yang membawa senjata tajam.
Sumarya dan teman-temannya diserang oleh kelompok masyarakat yang berasal dari F-Kamis.
"Kami tiba-tiba ada penyerangan, kemungkinan besar dari F-Kamis. Akibatnya ada korban dua orang," ucapnya.
Penyerangan itu akhirnya berbuntut bentrok yang mana dua warga menjadi korban hingga tewas.
2. Kata camat setempat
Camat Jatitujuh, Ikin Asikin membenarkan peristiwa berdarah tersebut.