Tragedi Berdarah Lahan Tebu Jatitujuh

FAKTA Baru Tragedi Berdarah Lahan Tebu, F-Kamis Ternyata LSM Ilegal, Tak Terdata di Kesbangpol

LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut tidak terdaftar dalam Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengungkap ada preman memprovokasi warga sehingga terjadi peristiwa berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) rupanya merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ilegal.

LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut tidak terdaftar dalam Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu.

Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo mengatakan, dari sebanyak 120 LSM dan Ormas dan Yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis.

"Dari 2016-2021, F-Kamis itu tidak ada datanya dalam daftar kita," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (8/10/2021).

Adi Purnomo mengatakan, sesuai undang-undang, baik LSM, Ormas, maupun Yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.

Baca juga: Loyalis AHY jadi Tersangka Kasus Tragedi Berdarah Lahan Tebu PG Jatitujuh

Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo, Jumat (8/10/2021).
Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo, Jumat (8/10/2021). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Jika tidak tercantum di Kesbangpol kabupaten/kota, LSM atau ormas tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.

Tidak tercantumnya F-Kamis di Kesbangpol pun, disampaikan Adi Purnomo, bisa diartikan pula F-Kamis adalah LSM ilegal.

"Iya bisa disebut juga ilegal karena setelah saya cek data dari tahun 2016-2021 ini, saya tidak melihat data tentang F-Kamis," ujar dia.

Peran Taryadi

Taryadi (43), Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh.

Ketua F-Kamis yang terlibat dalam kericuhan lahan tebu hingga terjadi penghilangan nyawa tersebut diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengungkap ada preman memprovokasi warga sehingga terjadi peristiwa berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengungkap ada preman memprovokasi warga sehingga terjadi peristiwa berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka. (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, peran dari Taryadi tersebut adalah orang yang menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan.

"Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved