Kasus Herry Wirawan
Korban Herry Wirawan dari Tasikmalaya Belum Mau Bicara, Orang Tua Pun Tak Terima Anaknya Dirudapaksa
Bukan hanya si anak perempuan yang menanggung dampak psikologis akibat aksi guru bejat Herry Wirawan.
Terkait para korban yang masih anak-anak, pihaknya juga menaruh perhatian lebih untuk memastikan para korban mendapatkan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar.
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.
Ancaman 20 Tahun Penjara dan Ganti Rugi
Publik menginginkan agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa 12 santriwati dihukum mati. Sayangnya, dakwaan jaksa untuk guru pesantren itu tidak menyertakan ancaman hukuman mati.
Herry Wirawan didakwa dua pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Yakni
Pasal 81
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca juga: Tak Tanggung-tanggung, Kajati Jabar akan Tampil Jadi JPU dalam Sidang Kasus Guru Bejat Herry Wirawan
Pasal 76 D
Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Di aturan itu, tampak tidak ada ancaman hukuman mati melainkan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. Tapi karena Herry Wirawan si pelaku rudapaksa santriwati ini berprofesi sebagai guru, berlaku pasal 81 ayat 3.
Artinya, dari ancaman maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 sehingga bisa maksimal 20 tahun.
"Kalau masyarakat mau predator anak dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," kata ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, belum lama ini.
Perampasan Aset Herry Wirawan Untuk Ganti Rugi