Komplotan Begal dan Jambret Tak Beringas Lagi saat Petugas Polresta Bandung Menggiringnya
Komplotan begal dan jambret di Kabupaten Bandung, berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Bandung.
Editor:
dedy herdiana
Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Komplotan begal dan jambret di Kabupaten Bandung, berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Bandung, Senin (13/12/2021).
"Korbannya perempuan rata-rata, ditakut-takuti dengan menggunakan senjata tajam," kata Hendra.
Satu orang pelaku, kata dia, melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga pihaknya, memberikan tindakan tegas terukur dengan melepaskan timah panas ke kakinya.
"Berdasarkan keterangan mereka setelah dapat uang, (dari hasil kejahatannya), ya mereka gunakan, untuk foya-foya saja," katanya.
Menurut Hendra, kepada para pelaku dikenakan pasal 365 .
"Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Kondisi Korban Begal yang Selamat di Kuningan, Serangan yang Bikin Ngeri Itu Masih Diingat Devit
