Herry Wirawan Guru Bejat Terancam Hukuman Kebiri Usai Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Kata Kajati

Kajati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi Herry Wirawan.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. 

TRIBUNCIREBON.COM - Oknum guru pesantren Herry Wirawan (36) terancam hukuman berat lantaran merudapaksa 12 santriwati di Bandung.

Herry Wirawan merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa guru pesantren rudapaksa santriwati ini sudah terjadi sejak 2016-2021, namun baru terungkap pada pertengahan tahun 2021.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyebutkan dari 12 korban perkosaan Herry Wirawan, 11 merupakan warga Garut.

Dari 11 korban warga Garut tersebut, sudah lahir delapan bayi dari tujuh korban.

Salah satu korban bahkan punya dua anak dari perbuatan asusila Herry Wirawan, keduanya perempuan.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," jelas Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com pada Jumat (10/12/2021).

Baca juga: LPSK Desak Pemprov Jabar Beri Perhatian kepada Para Korban Rudapaksa Guru Cabul

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus rudapaksa guru pesantren terhadap 12 santriwati yang baru menggegerkan tanah air di akhir 2021 itu nyatanya terkuak lima bulan lalu yakni pada Juni 2021.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri.

Orangtua korban, rupanya melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya.

Hingga akhirnya orangtua korban terkejut lantaran menyadari bahwa anaknya hamil.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Diah Kurniasari Gunawan.

Setelah melapor ke Polda, mereka pun membuat laporan ke Bupati Garut dan melapor ke P2TP2A.

Modus Keji Guru Pesantren Hamili 12 Santriwati, Pelaku Ucap Janji Manis, Istri Ridwan Kamil Geram
Modus Keji Guru Pesantren Hamili 12 Santriwati, Pelaku Ucap Janji Manis, Istri Ridwan Kamil Geram (Instagram @ataliapr)

Sejak saat itulah, P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban dan orangtuanya, hingga saat ini pendampingan masih terus dilakukan

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved