Herry Wirawan Guru Bejat Terancam Hukuman Kebiri Usai Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Kata Kajati
Kajati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi Herry Wirawan.
Hal itu karena Herry Wirawan memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.
Baca juga: Ini Penjelasan P2TP2A Garut Terkait Korban Rudakpaksa Guru Bejat yang Sudah Melahirkan
"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan. Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata Asep N Mulyana.
Untuk itu, lanjut Asep N Mulyana, pihaknya menuntut pasal 81 UU Perlindungan Anak atas perbuatan bejat Herry Wirawan.
Terlebih profesi Herry sebagai guru menjadi pasal pemberat pidana yang akan menanti dirinya.
"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelas Asep N Mulyana.
Janji Manis Pelaku
Tega mencabuli 12 santriwati, Herry Wirawan ternyata punya modus licik.
Herry Wirawan mengurai janji-janji manis kepada 12 santriwati itu agar mau melayani nafsunya.
Dilansir dari Tribun Jabar, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Lebih lanjut, Dodi Gazali Emil juga menjelaskan modus yang dilakukan Herry Wirawan untuk menjerat santriwati.
Melakukan perbuatan tak senonoh berkali-kali, Herry Wirawan ternyata mengiming-imingi santriwatinya dengan banyak janji.
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.
Baca juga: 12 Santriwati Dirudapaksa Guru Pesantren, Hingga Sudah Lahir 8 Bayi, Pelaku: Biarkan Lahir ke Dunia
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa Dodi Gazali Emil dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun Jabar pada Rabu (8/12/2021).
Selain menjadi polisi wanita, pelaku juga menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
