LPSK Desak Pemprov Jabar Beri Perhatian kepada Para Korban Rudapaksa Guru Cabul

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Pemprov Jabar memberikan perhatian kepada para korban guru cabul bernama Herry Wirawan

Tribun Maluku
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Pemprov Jabar memberikan perhatian kepada para korban guru cabul bernama Herry Wirawan (36).

Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar, mengaku telah menyampaikan hal tersebut secara langsung kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu.

Bahkan, pihaknya juga meminta Pemprov Jabar memastikan anak-anak yang menjadi korban tersebut bisa kembali bersekolah.

Baca juga: Terbongkar Aksi Bejat Herry Wirawan, Tak Hanya Rudapaksa 12 Santriwati, Paksa Korban Jadi Kuli

Baca juga: Bangunan Hotel Budget di Cibeureum Bandung Tiba-tiba Ambruk, Jadi Tontonan Warga yang Melintas

Pasalnya, menurut dia, tujuan para korban masuk ke pondok pesantren pada awalnya untuk menempuh pendidikan sehingga harus dipastikan mereka mendapatkan haknya.

"Tapi, karena sudah menjadi korban tentunya perlu dipastikan mereka bisa melanjutkan pendidikannya," kata Livia Istania Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (10/12/2021).

Ia mengatakan, LPSK menemukan ada anak yang ditolak sekolah dikarenakan mereka adalah korban tindakan bejat yang dilakukan Herry Wirawan.

Temuan itu pun telah sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar untuk ditindaklanjuti sehingga ada upaya yang tepat bagi keberlangsungan pendidikan korban.

"Ini miris, karena sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah," ujar Livia Istania Iskandar.

Baca juga: KONDISI Terakhir Mang Oded Saat Tiba di Rumah Sakit, Ini Kata Dirut RS Muhammadiyah Bandung

Livia berharap, para korban tidak diberi stigma negatif oleh masyarakat. Sebab, dukungan masyarakat penting agar korban bisa melanjutkan kehidupannya secara normal.

Selain itu, pihaknya juga berharap kerahasiaan identitas para korban tetap dijaga karena stigmasisasi berdampak buruk sehingga harus selalu dihindari.

Ia pun mengingatkan anak-anak yang dilahirkan para korban harus mendapatkan perhatian dari Pemprov Jabar agar tumbuh kembangnya bisa berjalan dengan baik.

Sebab, anak-anak tersebut lahir dari ibu yang masih berusia belasan tahun sehingga tidak menutup kemungkinan belum siap menjadi orang tua, bahkan beberapa di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu.

"Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Totalnya ada delapan anak yang terlahir akibat dari perkara ini," kata Livia Istania Iskandar.

Ia memastikan, LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang dan 12 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved