LPSK Desak Pemprov Jabar Beri Perhatian kepada Para Korban Rudapaksa Guru Cabul

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Pemprov Jabar memberikan perhatian kepada para korban guru cabul bernama Herry Wirawan

Tribun Maluku
Ilustrasi 

Mereka terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, serta saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana dengan terdakwa Herry Wirawan selaku Pemilik Ponpes Manarul Huda yang digelar di PN Kota Bandung dari 17 November 2021 - 7 Desember 2021.

Dari 12 anak di bawah umur, tujuh di antaranya telah melahirkan. Livia mengaku bersyukur proses pemeriksaan telah selesai dan diharapkan majelis hakim memberikan hukuman setimpal.

"Di sisi lain, kami juga berharap majelis hakim memberikan keadilan kepada korban termasuk kemungkinan mendapatkan restitusi atau ganti rugi," ujar Livia Istania Iskandar.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved