12 Santriwanti Korban Herry Wirawan Sudah Dikembalikan ke Daerah Asal, Pesantren Tahfidz Ditutup
12 Santriwanti Korban Herry Wirawan Sudah Dikembalikan ke Daerah Asal, Pesantren Tahfidz Ditutup
Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.
"Punya anak perempuan diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.
Ia pun menambahkan para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka, namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.
Baca juga: Mau Lihat Wajah Guru Agama yang Tega Menodai Santriwati Sampai Melahirkan 8 Bayi? Nih Lihat Sendiri
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh HW (36) tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," ucap Dodi Ghozali selaku Kasipenkum Kejati saat berbicara kepada awak media
Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi dan dalam bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan dan hingga kini berjumlah 9 bayi.
"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan," ucapnya.
Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun," tutur Jaksa Agus Mudjoko.
Hingga saat ini, jaksa masih mengaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.
Baca juga: Guru Pesantren Nodai 12 Santriwati di Berbagai Tempat, Apartemen hingga Hotel, Ancam Ini ke Korban
Wajah Guru Agama Pelaku Pencabulan
Aksi bejat seorang guru agama di Bandung ini benar-benar sudah di luar nalar manusia normal.
Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung ini merudapaksa belasan santriwati sejak 2016. guru rudapaksa santriwati di Bandung.
Korban kebejatan guru agama yang mengajar di beberapa pondok pesantren maupun pondok, salah satunya pesantren di Cibiru ini setidaknya ada 12 anak.
