Guru Pesantren Nodai 12 Santriwati di Berbagai Tempat, Apartemen hingga Hotel, Ancam Ini ke Korban

Pelaku oknum guru pesantren berinisial HW (36) tersebut melakukan aksi bejatnya tersebut tidak hanya di satu tempat saja.

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi kasus pemerkosaan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Fakhri Fadlurrohman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Oknum guru pesantren di Cibiru Kota Bandung melakukan aksi bejat dengan mencabuli belasan santriwati dari tahun 2016-2021.

Pelaku oknum guru pesantren berinisial HW (36) tersebut melakukan aksi bejatnya tersebut tidak hanya di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021). 

Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar pada Rabu (8/12/2021), pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Baca juga: Diiming-imingi Jadi Polwan Guru Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati hingga Hamil, Ini Modusnya

Menurut Dodi sang pelaku pencabulan tersebut berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Dalam hal ini pemerkosa HW didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Akibat ulah tersebut, 12 korban harus merasakan trauma berat dan 4 diantaranya hingga hamil dan melahirkan 8 bayi.

Diiming-imingi Jadi Polwan

Oknum guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung melakukan pencabulan kepada 12 korban santriwati dengan beragam janji.

HW (36) pelaku pencabulan yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya dari menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Mencabuli 12 Santrinya, 4 Diantaranya Hamil dan Melahirkan 8 Anak

Selain menjadi Polwan, HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved