12 Santriwanti Korban Herry Wirawan Sudah Dikembalikan ke Daerah Asal, Pesantren Tahfidz Ditutup
12 Santriwanti Korban Herry Wirawan Sudah Dikembalikan ke Daerah Asal, Pesantren Tahfidz Ditutup
Ia menuturkan saat pihaknya menerima laporan adanya rudapaksa yang dilakukan oleh guru pesantren di Kota Bandung, pihaknya langsung melakukan komunikasi dengan orangtua korban.
Menurutnya sebagian orangtua korban tidak mengetahui masalah yang menimpa anaknya.
"Semua orangtua shock begitu mengetahui permasalahan yang menimpa anaknya, setelah diberi pemahaman dan pendampingan, akhirnya para orangtua bisa menerima permasalahan tersebut," ungkapnya.
Diah menjelaskan P2TP2A Garut saat ini fokus melakukan pendampingan terhadap para korban.
Semua korban yang berasal dari Garut saat ini sudah berada di rumah orangtuanya di Garut dan sedang menjalani terapi psikologi.
Baca juga: Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren Tak Mau Dengar Nama Pelaku, Lakukan Ini Saat Sidang
"Upaya-upaya reintegrasi korban untuk kembali ke lingkungannya pun dilakukan dengan pendekatan ke aparat pemerintahan desa dan tokoh masyarakat hingga para korban akhirnya bisa kembali ke rumahnya," ucapnya.
Selain itu pihaknya juga tengah melakukan pendampingan langsung terhadap korban yang saat ini sedang menghadapi proses persidangan hingga pendampingan kesehatan.
Dia mengatakan saat ini ada korban yang sedang menunggu proses melahirkan, sehingga pihaknya perlu secara intens melakukan pendampingan.
"Ada korban yang masih menunggu proses melahirkan setelah sebelumnya satu orang korban juga telah melahirkan dengan fasilitasi P2TP2A Garut," ucap Diah yang merupakan istri dari Bupati Garut itu.(*)
Korban Trauma Berat
Para korban (santriwati) rudapaksa oknum guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung mengalami trauma yang sangat berat.
Kasus rudapaksa kepada 12 santriwati oleh guru pesantren di Kota Bandung ini akhirnya terbuka ke publik setelah salah satu partai membeberkan kasus ini di sosial media.
Menanggapi hal tersebut Kejari dan Kejati Kota Bandung melakukan konferensi pers kepada awak media untuk menjelaskan mengenai kasus ini.
Para korban yang dirudapaksa oleh HW (36) harus mendapatkan trauma berat karena aksi bejat tersangka, hingga ketika nama tersangka rudapaksa diucapkan pada sidang para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.
"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.
