Pemkab Majalengka Gencar Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Kedepankan Langkah Preventif
Pemerintah Daerah Majalengka ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan sosialisasi terkait upaya memerangi rokok ilegal.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundangan-undangan bidang Cukai di Kabupaten Majalengka tahun 2021.
"Pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dan sanksi," jelas dia.
Hal tersebut, kata dia, secara rinci diatur dalam UU Pasal 54, Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan dan menjual atau barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran.
"Mereka akan dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya.
Sedangkan, Pasal 56 UU, Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai, akan dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berita Terkait