Pemkab Majalengka Gencar Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Kedepankan Langkah Preventif
Pemerintah Daerah Majalengka ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan sosialisasi terkait upaya memerangi rokok ilegal.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka gencar mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Salah satu upaya tersebut dengan berkolaborasi dengan Bea Cukai Cirebon (BCC) yang melibatkan antar instansi/lembaga dan para pemangku kebijakan lainnya.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Majalengka ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan sosialisasi terkait upaya memerangi rokok ilegal.
Baca juga: Head to Head Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Sama-sama Kuat dan Selalu Dihujani Gol
Baca juga: 3 Rumah Warga Rusak Diterjang Banjir Rob di Pesisir Indramayu, Ombak Lebih Tinggi dari Breakwater
Hal tersebut tergambar dalam melakukan berbagai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Baik itu sosialisasi terhadap perangkat daerah, melalui spanduk, media masa maupun secara langsung terjun ke tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan, menurut dia, penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah.
Cukai itu sendiri sangat berguna karena yang didapat dari cukai rokok nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka, agar ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Lantaran, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung," ujar Karna Sobahi, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah preventif lewat sosialisasi merupakan salah satu strategi yang dilakukan Pemkab Majalengka dalam menyetop rokok ilegal.
Disebut dia, ada empat ciri-ciri khusus adanya rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
"Jadi yang pertama, rokok ilegal tanpa pita cukai (tidak ada pita cukai yang ditempel pada kemasan produk rokok). Lalu, rokok pita cukai palsu (pita cukai palsu paling sulit dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan yang asli)."
"Selain itu, ada juga rokok pita cukai bekas (kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai, biasanya terdapat bekas sobek, berkerut atau kusut. Rokok pita cukai berbeda (kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk. Misalnya, pita cukai untuk produk rokok kretek, tapi digunakan pada rokok filter."
"Untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal tersebut, tentu paling mudah masyarakat, kita himbau agar tidak ikut membeli, akan lebih baik melapor saja ke 1500 225" ucap Irfan Nur Alam.
Lebih jauh Irfan mengungkapkan, bahwa para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main sesuai yang tertuang dalam pelanggaran undang - undang cukai.