Valencya Divonis Bebas Majelis Hakim PN Karawang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang memvonis bebas Valencya sebelumnya dituntut hukuman bebas dari penjara setelah dituntut satu tahun

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya, ibu dua anak di Karawang, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang pemabuk. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang memvonis bebas Valencya (45), Kamis (2/12/2021). 

Valencya dituntut hukuman bebas dari penjara setelah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya diberitakan, PN Kelas II A Karawang akan menggelar agenda sidang putusan tuntutan Valencya (45), Kamis (2/12/2021).

Rencananya sidang putusan Valencya bakal dilaksanakan pada Pukul 14.00 WIB.

Agenda sidang putusan Valencya, juga bisa disaksikan warga Karawang melalui live streaming YouTube Kejaksaan Negeri Karawang.

Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021).
Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021). (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Baca juga: Kasus Valencya Marahi Suami Mabuk Catatkan Sejarah Karena Tuntutan Ulang, Ini Kata Ketua Posbakum

Baca juga: Valencya Menangis di Persidangan, Jaksa Agung Batalkan Tuntutan, Dia Tidak Terbukti Bersalah

"Nanti bisa disaksikan juga melalui streaming kami ( https://youtu.be/hP1axXAAWng )," kata Humas Pengadilan Negeri Karawang Herman Siregar kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Dalam pantauan Tribun Jabar, Valencya datang dengan ditemani anggota DPR RI Rieke Diyah Pitaloka ke ruang sidang.

Herman mengatakan, hari ini merupakan sidang putusan terdakwa Valencya yang diperkarakan suaminya dengan KDRT psikis.

Valencya, ibu dua anak di Karawang, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang pemabuk.
Valencya, ibu dua anak di Karawang, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang pemabuk. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Sebelumnya, pada Selasa (23/11/2021) dalam agenda sidang replik atau pembelaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mencabut hukuman Valencya yang sebelumnya dituntut satu tahun penjara. Selain itu, JPU juga menggugurkan segala membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan.

Bagi anda yang ingin menyaksikan sidang putusan valencya silakaukn klik link di bawah ini:

==> link live streaming Sindang Putusan Valencya 

Baca juga: Mantan Suami Valencya Dituntut Penjara 6 bulan dengan Percobaan 1 Tahun

Baca juga: Kemarin Dituntut Satu Tahun, Kini Valencya Dituntut Bebas dari Hukuman Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved