Kemarin Dituntut Satu Tahun, Kini Valencya Dituntut Bebas dari Hukuman Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan penuntut umum perkara Valencya (45) ibu yang dituntut satu tahun penjara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan penuntut umum perkara Valencya (45) ibu yang dituntut satu tahun penjara karena sering memarahi mantan suaminya yang selalu pulang mabuk.
Hal itu diungkapkan JPU dari Kejaksaan Agung, dalam agenda replik atau pembelaan JPU dari pleidoi Valencya.
"Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan keTuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata Penuntut Umum Syahnan Tanjung dalam sidang, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Viral Video Valencya yang Disidang Karena Marahi Suami Mabuk, Saat Pleidoi Sebut Kejagung & Kapolri
Selanjutnya Shaynan menyatakan, jika terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah. Kemudian membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. Kemudian sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada Valencya.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Namun setelah dibacakan replik dan kuasa hukum terdakwa tidak akan melakukan duplik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang belum bisa menentukan keputusannya dan sidang keputusan akan dilaksanakan 2 Desember 2021. (Cikwan Suwandi)