'Si Oneng' Sebut Vonis Bebas Valencya Atas Tuntutan Mantan Suaminya, Merupakan Bukti Kekuatan Publik

Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut kasus yang menimpa Valencya ini bisa menjadi pelajaran untuk perempuan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya terdakwa kasus KDRT psikis yang dilaporkan mantan suaminya usai persidangan di rumahnya, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNCIREBON.COM,KARAWANG- Kasus Valencya yang dituntut atas KDRT psikis oleh mantan suaminya Chan Yung Ching divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut kasus yang menimpa Valencya ini bisa menjadi pelajaran untuk perempuan.

"Kepada korban dan untuk siapapun di luar sana untuk jangan takut bicara. Hari ini kita membuktikan, masih ada  polisi yang baik, jaksa yang baik, hakim yg baik, terimakasih," katanya usai mendampingi sidang vonis Valencya, Kamis (2/12/2021).

Rieke mengungkapkan, vonis bebas Valencya juga merupakan dukungan dari semua pihak, bagaimana peran penting media massa dan publik di media sosial.

Valencya terdakwa kasus KDRT psikis yang dilaporkan mantan suaminya usai persidangan di rumahnya, Kamis (2/12/2021).
Valencya terdakwa kasus KDRT psikis yang dilaporkan mantan suaminya usai persidangan di rumahnya, Kamis (2/12/2021). (Tribunjabar.id/Cikwan Suwandi)

"Kita bisa membuktikan ternyata media memang memiliki peran penting dalam penegakan keadilan dalam sistem demokrasi kita. Ini pelajaran kita semua terutama penegak hukum juga hati ini adalah contoh sistem peradilan yg kita kawal bersama," katanya.

Rieke juga mengungkapkan, bahkan dalam petisi yang dibuatnya dan diberi judul save Valencya tersebut juga terkumpul 7000 lebih dukungan hanya dalam waktu dua hari.

"Kekuatan publik menjadi inti dari peradilan ini," katanya.

Baca juga: Valencya Divonis Bebas Majelis Hakim PN Karawang

Usai Bebas Valencya Ingin Berlibur

Usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang.

Valencya (45) terdakwa kasus KDRT psikis yang dilaporkan mantan suaminya mengaku bakal beristirahat dan berlibur.

"Saya akan beristirahat dulu, saya akan berlibur dengan anak-anak," kata Valencya usai persidangan di rumahnya, Kamis (2/12/2021).

Setelah divonis bebas oleh Hakim Ketua Ismail Gunawan, kata Valencya, saat ini hatinya sudah merasa lebih tenang dan lega.

"Hati saya sudah lebih tenang dan sudah sangat lega saat ini. Saya sangat bersyukur," katanya.

Kendati demikian, Valencya mengaku masih ada sejumlah kasus lainnya yang dilaporkan oleh mantan suaminya tersebut kepada Valencya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved