Calon TKI Indramayu Tertipu
Calon TKI Asal Indramayu Ditipu Rp 20 Juta, Dijanjikan Kerja ke Polandia Duit Hasil Gadai Tanah Raib
penipuan mulai dari Rp 35-65 juta, calon TKI awalnya dijanjikan akan diberangkatkan ke Jerman dan Polandia dengan iming-iming gaji besar
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus dugaan penipuan terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali terjadi di Kabupaten Indramayu.
Salah satu korbannya diketahui masih berusia 21 tahun, Ahmad Wahidin yang sekaligus warga Desa Kenangan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu mengaku kena tipu hingga Rp 20 juta.
Padahal, uang tersebut didapat dari hasil hutang orang tuanya yang sengaja menggadaikan sertifikat tanah ke bank agar Ahmad Wahidin bisa berangkat bekerja ke luar negeri.
Sampai dengan saat ini, orang tua Ahmad Wahidin masih harus mengangsur cicilan hutang tersebut.

"Saya dijanjikan berangkat ke Polandia, awalnya sudah bayar Rp 5 juta buat bikin paspor terus ngangsur, sekarang sudah masuk Rp 20 juta dari yang harus dibayar Rp 40 juta ke LPK," ujar dia kepada Tribuncirebon.com seusai membuat pengaduan di Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Kamis (2/12/2021).
Masih dikatakan Ahmad Wahidin, orang tuanya sangat ingin ia bekerja di luar negeri.
Hingga akhirnya menawari Ahmad Wahidin untuk mendaftar pada sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pada Agustus 2020 lalu.
Karena waktu itu, ia baru lulus SMK dan menganggur, Ahmad Wahidin pun mematangkan niatnya untuk berangkat ke Polandia.
Ahmad Wahidin lalu dijanjikan berangkat setelah mengikuti pelatihan Bahasa Inggris di LPK tersebut selama 3 bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS - 58 Calon TKI Asal Indramayu Jadi Korban Penipuan ke Jerman dan Polandia
Hingga waktu yang dijanjikan, sampai dengan sekarang, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan, orang yang menjanjikan tersebut bahkan menghilang.
"Alasannya katanya karena PPKM, terus katanya work permit atau izin bekerjanya itu masih dalam perjalanan, dan lain-lain," ujar dia.
Dengan mengadunya Ahmad Wahidin ke SBMI, ia berharap, uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tersebut bisa kembali.
"Karena gimana lagi, itu uang orang tua yang sampai harus hutang ke bank gadaikan surat tanah," ujar dia.
Sementara itu, Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 58 Calon TKI asal Indramayu yang diduga menjadi korban penipuan.
Baca juga: Diiming-imingi Duit Rp 7 Juta, Calon TKW Asal Indramayu Bocorkan Modus Oknum Penyalur TKI Ilegal