UMK Majalengka Cuma Naik Rp 36 Ribu, Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan Geruduk Kantor Bupati

Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kembali turun ke jalan menolak kenaikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Ribuan buruh sudah berkumpul di Jatiwangi square Majalengka untuk kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). 

Namun usulan tersebut, kata Asep, juga tidak disepakati oleh Dewan Pengupahan.

"Yang diusulkan oleh kami itu awalnya Rp 720 ribu kenaikannya itu hasil perhitungan batas atas PP 36, tetapi Dewan Pengupahan tidak mengabulkan hal itu. Sampai kami menawarkan ke angka Rp 360 ribu masih juga tidak disepakati," ucapnya.

Dengan hasil rapat pleno tersebut, Ia menyatakan, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka akan turun ke jalan untuk menyampaikan langsung usulan kenaikan UMK kepada Bupati Majalengka.

"Hasil kesepakatan kita dengan teman-teman buruh Majalengka apabila hari ini tidak mendapatkan hasil maka buruh Majalengka akan menyampaikan langsung kepada pemerintah untuk usulan kenaikan UMK yang layak," jelas dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved